Bismillah......4..............
Berikut ini merupakan Program Pendidikan Luar Sekolah
Pengertian, Sejarah, Tujuan, Manfaat, Ilustrasi Gambar,
Kebijakan, Program Aktual beserta Referensinya.....
a.
KEPEMUDAAN
Ø Pengertian
Organisasi kepemudaan adalah lembaga
nonformal yang tumbuh dan eksis dalam masyarakat antara lain ikatan remaja
masjid, kelompok pemuda (karang taruna) dan sebagainya (Warastuti, 2006).
Pengertian lain menyatakan Organisasi kepemudaan adalah organisasi sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda
di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang bergerak dibidang usaha
kesejahteraan sosial. Sejarah
Lahimya
Undang-Undang (UU) No. 40/2009 Tentang Kepemudaan. Merupakan cikal bakal untuk
berdirinya organisasi kepemudaan yang ada pada saat sekarang, terbentuknya
oraganisasi kepemudaan tidak lepas dari beberapa unsur sebagai berikut:
1. Adanya kepastian atau badan hukum yang menjamin
2. Adanya anggota organisasi
3. Adanya AD/ART dalam orgnisasi tersebut
4. Memiliki visi dan misi
Sedangkan upaya yang perlu dilakukan
organisasi kepemudaan dalam rangka revitalisasi adalah melengkapi dokumen
organisasi, yang mencakup, database keanggotaan, dokumen tentang kepengurusan,
dokumen tata laksana kesekretariatan dan keuangan, seperti akta notaris, NPWP,
dan rekening bank atas nama organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga (AD/ART) atau sejenisnya. Di samping itu, melaksanakan konsolidasi
organisasi sesuai AD/ART, SK kepengurusan terakhir, dan amanat UU No. 40 Tahun
2009 serta menyusun program berbasis kinerja.Kalau tidak memenuhi syarat-syarat
tersebut, organisasi tidak mendapat pelayanan dari pemerintah.
Tapi organisasi kepemudaan juga tidak
dibubarkan atau di larang. Hanya, tidak dapat pelayanan. Pelayanan di sini,
bahwa pemerintah menyediakan prasarana dan sarana/dukungan dana kepada
organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan
yang berbadan hukum dan atau terdaftar pada lembaga pemerintahan.
Organisasi kepemudaan dan yang terkait
dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan UU paling lama
4 tahun terhitung sejak UU No. 40 Tahun 2009 diundangkan.
Ø Tujuan
Pada dasarnya organisasi kepemudaan memiliki tunjuan terarah yang sesuai
dengan program kerja dari organisasi tersebut, namun secara khusus yang kita
lihat pada saat sekarang sangat berbeda bila di bandingkan dengan tujuan dari
organisasi kepemudaan yang ada pada awal kemerdekaan. Hal ini sangatlah sesuai
dengan kemajuan jaman yang dinamis dengan kinerja dan program pemerintah yang
bekuasa.
Satu organisasi
terbentuk berdasarkan atas suatu perencanaan yang memiliki visi dan misi serta
memiliki aturan yang mengikat atau berbadan hukum yang diakui. Dalam organisasi
juga tercantum suatu tujuan yang harus dicapai sesuai dengan bentuk oraganisasi
tersebut bergerak pada bidang apa dan bagaimana cara kerjanya.
Bila dilihat dari tujuan organisasi kepemudaan yang ada pada saat awal
kemerdekaan, suatu organisasi pemuda hanya bergerak dalam pendidikan dan seni
budaya dan tidak terlalu jauh dari pada itu. Seperti halnya pada oraganisasi
Boedi Oetomo yang direkrut sebagai angota hanya terbatas dalam suatu wilayah.
Namun seiring
dengan berjalanya waktu suatu organisasi berubah dan berkembang tujuannya dan
terbuka mengenai hal-hal yang bersifat umum, namun suatu oraganisasi di tuntut
untuk sangat peka terhadap lingkungan, kebijakan pemerintah, aparatur Negara,
sosial dan keagamaan.
Secara umum
organisasi kepemudaan mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Merangkul setiap pemuda untuk bersatu.
2. Memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempererat persaudaraan.
3. Mengembangakan pola pikir para pemuda untuk peka terhadap segala hal ,baik
itu lingkungan secara fisik maupun nonfisik.
4. Melatih dan mempersiapkan skil para pemuda
5. Ikut membantu dan mengoreksi setiap kebijakn pemerintah.
6. Sedangakan secara khusus oragnisasi kepemudaan mempunyai tujuan tersendiri
yaitu tujuan untuk kepentingan organisasi itu sendiri seperti:
7. Memajukan dan membesarkan nama organisasi.
8. Mengutamakan kesejahteraan anggota organisasi.
9. Mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan masyarakat.
Ø Ilustrasi Gambar
Aktual.com (Kirab
Pemuda Tanam Bibit Mangrove)
http://www.aktual.com/kirab-pemuda-tanam-bibit-mangrove-di-tanjung-pinang/
Ø Manfaat program
Organisasi kepemudaan diorientasikan
untuk menjadi organisasi pelayanan kemanusiaan penyelenggara usaha kesejahteran
sosial yang memiliki pendekatan dan standar pada pendekatan pekerja sosial yang
memadai.
Ø Program kegiatan aktual
Kirab Pemuda Tanam
Bibit Mangrove di Tanjung Pinang
September 22, 2018
02:34
(Kiri-kanan) Sekda
Kepri Arif Fadhilah, Peserta Kirab dari Bangka Belitung Putra Kusuma, Gubernur
Kepri Nurdin Basirun dan Wagub Kepri Isdianto menyerahkan simbolik bibit pohon
mangrove kepada peserta kirab pemuda untuk di tanam disekitaran kampung pelangi
di pesisir pantai di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riuan, Jumat (21/9). Kirab
Pemuda merupakan salah satu program unggulan Kemenpora di bidang Kepemudaan,
untuk mempromosikan kreativitas, memberdayakan potensi pemuda, dan mendorong
optimalisasi potensi daerah melalui peran pemuda. AKTUAL/HO
Ø Kebijakan terkait program
Jakarta (31/07) --- Asisten Deputi bidang Kepemudaan Kemenko PMK, Alfredo
Sani Fenat, siang ini (Selasa) memimpin rapat koordinasi (rakor) perkembangan
pelaksanaan kebijakan pengembangan pemuda di ruang rapat lantai 4 Kemenko PMK. Tujuan
diadakannya rakor adalah untuk mengetahui perkembangan dan berkoordinasi serta
menyinkronisasi kebijakan di bidang kepemudaan. Saat ini terdapat beberapa
hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan diantaranya: Minimnya SDM yang
menguasai Administrasi Kontrak dan Pengelolaan Keuangan; titik lokasi bantuan
yang menyebar di seluruh wilayah Indonesia; proses verifikasi, survey lapangan
dan perencanaan yang cukup memakan waktu, karena jangkauan wilayah yang cukup
luas.
Hingga kini terdapat beberapa progres capaian dari kegiatan pembangunan
pemuda diantaranya, standarasisasi bidang kepemudaan dalam bentuk organisasi
kepemudaan, memberikan sarana dan prasaranan bagi para pemuda, memfasilitasi
kota layak pemuda, dan memfasilitasi infrastruktur pemuda dalam rangka
penyadaran, pemberdayaan dan pembangunan pemuda. “K/L sudah menjalankan
tugasnya masing-masing dan ini juga diperlukan upaya kita untuk ikut mengawal kebijakana ini bersama,” ujar
Alfredo. Didalam RPJMN disebutkan bahwa arah kebijakan pembinaan pemuda adalah
meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan. Adapun strategi yang dipakai
dalam menentukan kebijakan tersebut adalah dengan memperluas kesempatan
memperoleh pendidikan dan keterampilan.
Peningkatan peranan serta pemuda dalam pembangunan sosial, politik,
ekonomi, budaya, dan agama. Peningkatan potensi pemuda dalam kewirausahaan,
kepeloporan, dan kepemilikan dalam pembangunan. Serta perlindungan generasi
muda terhadap bahaya penyalahgunaan NAPZA, miras, penyebaran penyakit HIV/AIDS
dan penyakit menular seksual di kalangan pemuda yang merupakan prioritas
Nasional. Hadir dalam rakor ini
perwakilan dari Kemenpora, Bappenas, BPS serta beberapa perwakilan lainnya. Ris
Ø Sumber referensi
https://www.kemenkopmk.go.id/artikel/pemerintah-makin-fokus-pada-kebijakan-pengembangan-pemuda (1 agustus
2018)
b.
ORGANISASI MASYARAKAT
Ø Pengertian
Organisasi
Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan
dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,
kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi
dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila
Ø Sejarah
1. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan
bagian dari hak asasi manusia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan
orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
3. bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam
pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
4. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
Ø Tujuan
Ormas bertujuan
untuk:
1. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
2. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
3. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
4. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang
hidup dalam masyarakat;
5. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
6. mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam
kehidupan bermasyarakat;
7. menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
8. mewujudkan tujuan negara
Ø Ilustrasi Gambar
Merdeka.com
Ø Manfaat program
"Ormas itu banyak manfaatnya, dan penting karena
ormas bisa menjadi pengayom masyarakat, mereka dapat mengamankan sekaligus
menertibkan kekisruhan yang ada," kata Nara, Senin (23/7)
Ø Program kegiatan aktual
salah
satu organisasi yang paling banyak jenisnya adalah organisasi kemasyarakatan.
Oleh karena itu, organisasi kemasyarakatan mudah sekali kita temukan. Contohnya
organisasi ibu-ibu PKK, organisasi pemuda karang taruna, organisasi kesenian
dan sebagainya. Organisasi-organisasi jenis ini semata-mata bergerak di bidang
kemasyarakatan. Jenis kegiatannya antara lain arisan, olahraga, kesenian,
penyuluhan kesehatan , membentuk koperasi, mendirikan sekolah dan sejenisnya.
Selain
organisasi-organisasi di atas, ada pula organisasi kemasyrakatan yang bercorak
keagamaan. Organisasi kemasyarakatan jenis ini pun mudah kita temukan. Setiap
rumah ibadah suatu agama pasti memiliki organisasi kemasyarakatan yang bercorak
keagamaan.
Oh
ya perlu diingat bahwa sebuah agama pada hakikatnya juga sebuah organisasi.
Selain bertujuan keagamaan, organisasi keagamaan biasanya juga memiliki tujuan
sosial kemasyarakatan. Misalnya, mendirikan sekolah atau menggalang dana
bantuan sosial.
Ø Kebijakan terkait program
Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ø Sumber referensi
http://humanrightspapua.org/resources/nlaw/176-uu-ri-no-17-tahun-2013-tentang-organisasi-kemasyarakatan
(7 Maret 2016)
c.
PAUD
Ø Pengertian
Pendidikan anak
usia dini adalah merupakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian stimulus
pendidikan agar membantu perkembangan, pertumbuhan baik jasmani maupun rohani
sehingga anak memiliki kesiapan memasuki penddikan yang lebih lanjut.
Pendidikan anak usia dini merupakan
pendidikan yang paling mendasar dan menempati kedudukan sebagai golden age
dan sangat strategis dalam pengembangan sumber daya manausia (Direktorat PAUD,
2005). Rentang anak usia dini dari lahir sampai usia enam tahun adalah usia
kritis sekaligus strategis dalam proses pendidikan dan dapat mempengaruhi
proses serta hasil pendidikan seseorang selanjutnya artinya pada periode ini
merupakan periode kondusif untuk menumbuh kembangakan berbagai kemampuan,
kecerdasan, bakat, kemampuan fisik, kognitif, bahasa, sosio-emosional
dan spiritual.
Ø Sejarah
Pelopor PAUD Dunia
Pada mulanya penddikan semacam PAUD ini muncul di Kota Blankerburg, Jerman
pada tahun 1840 yang diperkenalkan oleh Friedrich Wilhelm August Frobel dengan
mendirikan lembaga yang bernama Kindergarten. Istilah Kindergarten berasal dari
kata Kinder berarti Anak dan Garten berarti Taman. Istilah Kindergarten ini
mempunyai makna ‘Taman Anak’. selanjutnya istilah Kindergarten juga terkenal
dengan sebutan Frobel School yang identik dengan nama pendiri lembaga tersebut.
Menurut Frobel, Anak-anak usia dini di ilustrasikan sebagai tunas
tumbuh-tumbuhan yang memerlukan pemeliharan dan perhatian dari ‘Juru Tanam’.
dari ilustrasi yang diberikan oleh Frobel, dapat kita simpulkan bahwa sang juru
tanam mempunyai peranan yang sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan
tunas tumbuh-tumbuhan. begitu juga pertumbuhan dan perkembangan anak-akan usia
dini yang sangat membutuhkan peran sang pendidiknya.
Berdirinya Kindergarten yang terkenal juga dengan istilah Frobel School
merupakan tunas bagi pertumbuhan pendidikan anak di seluruh Dunia. Konsep yang
di gunakan Frobel School sangat cepat menyebar ke seluruh Dunia.
Pada tahun 1907
PAUD versi lainpun muncul di pemukiman kumuh San Lorenzo, Italia. Maria
Montessori merupakan seorang berlatar belakang Dokter mendirikan Casa Dei
Bambini yang ditunjukan bagi perawatan anak-anak yang berlatar belakang
keluarga miskin dan buruh. Casa Dei Bambini sendiri berarti rumah untuk
perawatan anak yang selanjutnya lebih di kenal dengan sebutan rumah anak.
Sejarah PAUD di
Indonesia
Untuk mengetahui
dan memahami sejarah berdirinya Paud di Indonesia, setidaknya dapat ditelusuri
melalui dua periode, yaitu pada masa pergerakan Nasional ketika penjajahan
Belanda (1908 – 1941) dan pada masa penjajahan Jepang (1942 – 1945).
Ø Tujuan
Pendidikan anak usia dini bertujuan
untuk mengembangkan seluruh potensi anak (the whole child) agar kelak dapat
berfungsi sebagai manusia yang utuh sesuai suatu falsafah bangsa. Anak dapat
dipandang sebagai individu yang baru mengenal dunia. Ia belum mengetahui tat
krama, sopan santun, aturan, norma, etika dan berbagai hal tentang dunia. Ia
juga sedang belajar berkomunikasi dengan orang lain dan belajar memahami orang
lain. Anak perlu di bimbing agar mampu memahami berbagai hal tentang dunia dan
isinya. Ia juga perlu dibimbing agar memahami berbagai fenomena alam dan dapat
melakukan keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan untuk hidup dimasyarakat.
Interaksi anak dengan benda dan engan orang lain diperlukan untuk anak belajar
agar anak mampu mengembangkan kepribadian, watak dan akhlak yang mulia. Usia dini
merupakan saat yang amat berharga untuk menanamkan nilai nasionalisme,
kebangsaan, agama, etika, moral, norma sosial yang berguna untuk kehidupannya
dan strategi bagi pengembangan suatu bangsa.
Ø Ilustrasi Gambar
Eramuslim.com
Ø Manfaat program
1.
Mengenalkan
anak-anak pada dunia sekolah. ...
2.
Mengajari
untuk belajar disiplin dan patuh terhadap aturan. ...
3.
Membentuk
kepribadian. ...
4.
Mengasah
kreativitas dan daya imanjinasi. ...
5.
Mengajarkan
nilai-nilai positif.
Ø Program kegiatan aktual
Secara rinci bentuk
program pendidikan anak usia dini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pendidikan keluarga (0-3 tahun)
pada tahap ini
pendidikan anak masih berada pada lingkup
terkecil, yakni
keluarga. pendidikan eluarga merupakan pendidikan pertama dan utama bagi anak,
sebab pendidikan keluarga merupakan pondasi bagi anak untuk membangun struktur
kepribadian selanjunya.
2. Taman pendidikan anak (day Care)
Taman pendidikan
anak (TPA) adalah lembaga kesejahteraan sosial yang memberian pelayanan
pengganti berupa asuhan,perawatan dan pendidikan bagi anak balita selama anak
tersebut ditinggal bekerja oleh orang tuannya. TPA bertujuan membantu orangtua
agar dapat bekerja dengan tenang sehingga tercapai prestasi kerja yang optimal.
3. Kelompok Bermain (play Group)
Taman bermain
merupakan tempat bermin dan belajar anak sebelum memasuki Taman kanak -
kanak.Plzay group menampung anak usia 3-4 tahun.
Taman
Kanak-kanakTaman kanak-kanak merupakan jenjang pendidikan setelah play gpup
sebelum anak masuk sekolah dasar. walaupun TK bukan jenjang pendidikan wajib
diikuti, namun memberikan banyak manfaat bagi penyiapan anak untuk msuk Sekolah
Dasar.
4. TKA (Taman kanak-kanak al-qur'an)
TKA adalah program
program pendidikan anak usia 4-6 tahun yang materinya lebih menekankan pada
materi al-qur'an.
Ø Kebijakan terkait program
JAKARTA,
KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyampaikan empat
kebijakan mengenai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurutnya, kebijakan
tersebut penting untuk menjamin akses dan mutu PAUD yang tumbuh diatas
partisipasi masyarakat. Ia mengatakan, hal pertama yang menjadi kebijakannya
adalah penataan kelembagaan. Hal ini, katanya, penting dilakukan karena
pemerintah hanya akan memberikan bantuan pada institusi PAUD yang resmi, dan
jelas keberadaan, serta pelaksanaannya. Jika bantuan diberikan tanpa ada
kejelasan status, kementerian khawatir hal itu akan memicu terjadinya
penyimpangan. "Kita harus membantu mekanisme penataan lembaga PAUD
sesederhana mungkin. Lakukan penataan agar lembaganya menjadi resmi," kata
Nuh seusai menghadiri Puncak Gebyar Paud, Senin (12/12/2011), di Taman Mini
Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Kebijakan kedua, lanjutnya, terkait tutor
pendamping, dan guru TK yang berpartisipasi dalam proses belajar mengajar PAUD.
Ke depannya akan diatur dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen. "Apakah
para tutor itu harus S1 atau D4? Maka harus disiapkan standarnya. Bukan sekadar
dari kualifikasi pendidikan, tapi juga kompetensinya. Atau bisa juga cukup
tamatan setingkat SMA tapi diberi pelatihan," ujarnya. Ketiga, jelas Nuh,
kebijakan yang terkait dengan konten, isi dan bahan ajar. Kurikulum PAUD jelas
tidak sama dengan kurikulum yang ada pada pendidikan dasar. Ia memaparkan,
esensi PAUD merupakan sambungan neuron-neuron synapse yang terdapat dalam sel
otak. Jadi, menurutnya, sangat penting jika kegiatan dalam PAUD diisi dengan
kegiatan yang merangsang reaksi fisik dan pengenalan lingkungan. Nuh
menegaskan, kurikulum PAUD harus ditata ulang. Sebab, PAUD bukan untuk
memperkuat basis kognitif, tetapi lebih kepada menyiapkan sel-sel neuron dengan
berbagai pergerakan fisik. "Misalnya, kita ajarkan tentang Ketuhanan,
dikenalkan juga dengan interaksi sosial, dan lain sebagainya. Bangun suasana
belajar yang menyenangkan, tapi semua harus sesuai porsi dan keadaan, jika
tidak nanti bisa stress," ungkapnya. Kebijakan PAUD yang ke empat adalah
ketersediaan sarana dan prasarana. "Tidak harus membangun gedung, karena
kelas-kelas PAUD hanya sekitar 10-20 anak di setiap kelasnya. Bisa menggunakan
fasilitas umum seperti balai RT/RW, " kata Nuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Empat Kebijakan Kemdikbud soal PAUD", https://edukasi.kompas.com/read/2011/12/12/12040325/Empat.Kebijakan.Kemdikbud.soal.PAUD.
Penulis : Indra Akuntono
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Empat Kebijakan Kemdikbud soal PAUD", https://edukasi.kompas.com/read/2011/12/12/12040325/Empat.Kebijakan.Kemdikbud.soal.PAUD.
Penulis : Indra Akuntono
Ø Sumber referensi
https://silabus.org/sejarah-paud/ ( 4 januari 2017)
d.
BIMBLE
Ø Pengertian
Bimbingan
belajar adalah layanan bimbingan yang memungkinkan siswa mengembangkan diri
dengan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, materi belajar yang cocok dengan
kecepatan dan kesulitan belajar atau dapat mangatasi kesulitan belajar
(P3G,1996:6)
Jadi,
dapat kita simpulkan dari beberapa definisi diatas yakni hakekat bimbingan
belajar adalah suatu bentuk kegiatan dalam proses belajar yang dilakukan oleh
seseorang yang telah memiliki kemampuan lebih dalam banyak hal untuk diberikan
kepada orang lain yang mana bertujuan agar orang lain dapat menemukan
pengetahuan baru yang belum dimilikinya serta dapat diterapkan dalam
kehidupannya.
Ø Sejarah
Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) di Indonesia
menjadi satu fenomena menarik bagi dunia pendidikan saat ini.
Lembaga Bimbingan belajar (LBB) atau sering disingkat Bimbel menjamur di
mana-mana, baik yang dikelola perorangan maupun kelompok, mulai dari privat
sampai dengan proses pembelajaran di Ruko yang ber AC. Hingga kini masih banyak
tempat- tempat Bimbingan Belajar dengan nama baru bermunculan dengan menawarkan
berbagai macam program unggulan. Bahkan penulis sendiri berprofesi sebagai
salah satu guru Bimbingan Belajar SD sampai SMP yang dikelola pribadi penulis.
Bimbingan Belajar menjadi lahan yang subur bagi bisnis pendidikan.
Berdasarkan data Direktorat Pembinaan Kursus
dan Pelatihan Indonesia, pada tahun 2012 tercatat, lembaga bimbingan belajar
sebanyak 13.446, sebanyak 11.207 lembaga atau sekitar 83,35% diantaranya telah
memilki izin operasi. Sementara jumlah peserta Bimbingan Belajar mencapai
1.348.565 orang. Terdiri dari siswa SD sampai jenjang pendidikan tinggi. Siswa
pada jenjang SMA menempati urutan pertama yaitu sebesar 45,51%, kemudian
diikuti tingkat pendidikan SMP sebesar 22,97%, SD 17,84%, S2/S3 sebanyak
10,11%. Penulis pernah membaca iklan di koran dan yang ditempel di pohon-pohon
jalan raya tentang bimbingan belajar membaca, menulis, dan berhitung bagi anak
TK. Bahkan saat ini telah dibuka bimbingan belajar untuk anak
pra-TK seperti Lembaga Bimbingan Belajar Kumon.
Disebut-sebut bahwa penyebab tumbuh suburnya
berbagai Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) di Indonesia karena ketidakpuasan
siswa dan orangtua terhadap kualitas pembelajaran di sekolah, seperti kemampuan
guru yang terbatas, kurangnya fasilitas belajar yang memadai, serta tuntutan
kurikulum yang tidak realistis. Semakin tingginya kesenjangan antara soal mata
pelajaran yang dipelajari disekolah dengan kualitas soal yang diterapkan dalam
seleksi masuk sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.
Peran sekolah, walaupun belum tergantikan,
kian tersaingi oleh maraknya Lembaga Bimbingan Belajar. Kini, Lembaga Bimbingan
Belajar semakin kreatif dan variatif dalam memberikan pelayanan kepada siswa
serta memahami kebutuhan siswa. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial
antara pihak Lembaga Pendidikan Formal, Lembaga Bimbingan Belajar serta pihak
Orangtua Siswa/murid.
Ø Tujuan
Siswa dapat mengenal, memahami,
menerima, mengalahkan dan mengaktualisasikan potensi secara optimal.
b. Mengembangkan berbagai
keterampilan belajar.
c. Mengembangkan suasana
yang kondusif.
d. Memahami lingkungan
pendidikan
Ø Ilustrasi Gambar
Ø Manfaat program
Bimbingan
belajar merupakan bagian terpenting bagi peserta didik, mengingat pada saat ini
peserta didik dituntut untuk bisa berkompetensi. Oleh karena itu siswa
diharapkan mengikuti bimbingan belajar sebagai alat untuk menghadapi tantangan
di masa depan. Selain itu, manfaat dari bimbingan belajar adalah dapat membuat
siswa semakin kreatif pada kegiatan belajar mengajar, dan dapat meningkatkan
prestasi pada sekolahnya. Maka sangat penting bagi peserta didik untuk
mengikuti bimbingan belajar, agar mereka mampu bersaing dengan tuntutan zaman
pada saat ini. Manfaat Bimbingan Belajar bagi siswa adalah tersedianya kondisi
belajar yang nyaman, terperhatikannya karakteristik pribadi siswa, dan siswa
dapat mereduksi kemungkinan kesulitan belajar.
Ø Program kegiatan aktual
SURYA.co.id
| SURABAYA - Suasana di dalam Balai RW 3 di Jalan Ketintang Baru
Sepuluh terdengar riuh ramai. Belasan anak usia sekolah dasar duduk melingkar
melakukan sebuah games tradisional 'kotak pos'. Mereka berteriak dan bertepuk
tangan di sela-sela games.
Games itu dilakukan
sebelum bimbingan belajar (bimbel) dimulai. Tujuannya
agar mereka tak suntuk ketika mengikuti proses belajar nanti.
" Kami ingin
melestarikan permainan tradisional serta supaya adik-adik tidak jenuh. Kegiatan
ini kami beri nama Ayo Rek Bermain yang diadakan sebulan sekali,'' kata Ketua
Kartar 'sepuluh' RT 2 yang sekaligus menjadi relawan pengajar Adham Bagus Agdi
Prasetyo.
Adham menyebutkan tak hanya kegiatan atau
program Ayo Rek Bermain dimiliki oleh bimbingan belajar RW 3. Program-program lain yang
mendukung proses belajar mengajar ada Ayo Rek Mengaji, Ayo Rek Berliterasi, Ayo
ke TBM dan Ayo Rek Sinau.
"Program itu akan dilakukan secara
berselingan,'' ucapnya.
Kegiatan Bimbel digelar setiap hari kamis
pukul 19.00 hingga pukul 21.00. peserta bimbel adalah warga dari RW 3 yang
duduk dibanku Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah dasar.
"Total pesertanya 58 orang namun yang
aktif 30 orang saja," terangnya.
Setelah permainan selesai, anak-anak itu
pun duduk di bangku dan meja yang beraneka warna.
Bimbingan belajar pun dimulai. Sebelum
memulai mereka berdoa terlebih dahulu dan melakukan tepuk semangat. Adham pun
memulai bimbingan belajar dan mengatakan.
"Ayoo ada PR apa hari ini?,"
Tanya Adha
Ø Kebijakan terkait program
Menurut Tilaar (2000), beberapa agenda
persoalan pendidikan di Indonesia yang menonjol yang harus segera diselesaikan
adalah, pertama: Masih rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan; Kedua: masih
rendahnya kualitas dan relevansi pendidikan; dan ketiga: Masih lemahnya
manajemen pendidikan, di samping belum terwujudnya kemandirian dan keunggulan
ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan akademisi.
Oleh karena itu maka dalam rangka mencapai
tujuan Pembangunan Nasional khususnya bidang pendidikan yaitu, untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadai warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Maka seluruh stakeholders pendidikan, baik warga sekolah dan warga
masyarakat harus bekerjasama dengan baik.
Salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam
rangka meningkatkan kualitas proses belajar mengajar adalah dengan mempertinggi
tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan khsususnya didirikannya Lembaga
Bimbingan belajar.
Ø Sumer referensi
e.
HOMESCHOOLING
Ø Pengertian
Pengertian
homeschooling adalah proses belajar yang diadakan di rumah bukan di tempat
pendidikan formal seperti sekolah.Dalam pengertian luas homeschooling merupakan
pembelajaran yang dapat dilakukan di mana dan kapan saja asal situasi dan
kondisi tempat belajar benar-benar nyaman dan menyenangkan seperti,berada,di.rumah.
Homeschooling
(sekolah rumah) merupakan sekolah mandiri dimana aktivitas belajar mengajar
ditentukan oleh orang tua yaitu orang tua yang mendidik anaknya sendiri di
rumah, maupun memanggil guru secara privat untuk “membelajarkan” anaknya di
rumah tanpa harus masuk sekolah atau mengikuti pendidikan formal.
Ø Sejarah
Homeschooling mulai marak dilakukan di negara Amerika
Serikat sekitar tahun 1960-an dimana kebebasan dalam memberikan pendidikan kepada
anak mulai dikembangkan oleh John Caldwell Holt seorang pendidik dan penulis
yang prihatin atas sistem pendidikan di tempat dia mengajar. Dasar pemikiran
Holt mengandung misi pembebasan cara berpikir instruktif seperti yang
dikembangkan melalui sekolah. (John C. Holt & Pat Farenga, Teach Your
own.h.85). Holt berkeyakinan bahwa anak-anak
yang dilengkapi dengan lingkungan belajar yang luas dan menarik akan membuat
anak siap untuk belajar. Selain itu, anak-anak tidak perlu dipaksa belajar
karena anak akan melakukannya secara alami jika diberi kebebasan untuk
mengikuti kepentingan mereka sendiri dengan berbagai macam sarana dan sumber
belajar. Sejak itu konsep homeschooling terus berkembang ke negara-negara eropa
dengan konsep yang juga berkembang dari waktu ke waktu. Masyarakat pun mulai
ikut mengikuti karena sebagian menganggap pendidikan formal.di.sekolah.cenderung.stagnant.
Di Indonesia, hiomeschooling diperkirakan mulai muncul
sekitar tahun 1996 dan mulai marak dijadikan alternatif pendidikan pada tahun
2005. Banyak orang tua yang akhirnya berminat menyekolahkan anaknya di
homeschooling, terutama yang tinggal di kota-kota besar. Setidak-tidaknya
keberadaan homeschooling akan memenuhi sekitar 10% dari total jumlah anak di
Indonesia. (Kurniasih, 2009: 8)
Ø Tujuan
Menurut John Holt Tujuan
dilaksanakannya homeschooling adalah:
1. Menjamin penyelesaian pendidikan dasar dan menengah yang bermutu untuk
proses pembelajaran akademik dan kecakapan hidup
2. Menjamin pemerataan dan kemudahan
akses pendidikan bagi setiap individu untuk proses pembelajaran akademik dan
kecakapan hidup
3. Melayani peserta didik yang
memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan secara fleksibel untuk
meningkatkan mutu kehidupannya.
Ø Ilustrasi Gambar
Studentofthegun.com
Ø Manfaat program
Menurut Adilistiono, (2011: 36)
homeschooling memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
1. Anak-anak menjadi subyek
belajar. Melalui homeschooling, anak-anak benar-benar diberi peluang untuk
menentukan materi-materi yang dipelajarinya. Anak-anak benar-benar menjadi
subyek dalam kegiatan belajar.
2. Fleksibel. Sebagai bentuk dari
sistem pendidikan informal, kunci utama penyelenggaraan homeschooling adalah
adanya kelenturan dan feksibilitas, jadi tidak boleh kaku dan terlalu
berstruktur sebagaimana sekolah formal. Apabila disusun dalam kurikulum yang
baku, maka homeschooling justru akan kehilangan makna utamanya.
3. Pembelajaran
kontekstual. Homeschooling sangat memungkinkan untuk menampung sekaligus
mendukung kegiatan belajar yang kontekstual dimana masing-masing berada di
dalam konteks yang beragam misalnya konteks lingkungan tempat tinggal,
keluarga, teman-teman, sekolah, pekerjaan, kebijakan politik dan ekosistem
bumi.
4. Objek yang dipelajari sangat luas
dan nyata.
Ø Program kegiatan aktual
Homeschooling dibagi
menjadi 3 jenis, adapun jenis-jenis tersebut antara lain:
1. Homeschooling Tunggal
Homeschooling
tunggal, merupakan homeschooling yang hanya melibatkan orangtua dalam satu
keluarga dan tidak bergabung dengan keluarga lainnya. Pada homeschooling
tunggal peran orangtua sangatlah penting sebagai pembimbing, teman belajar
ataupun penilai. Homeschooling ini memiliki tingkat fleksibilitas yang tinggi
karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Dalam homeschooling tunggal
ini juga termasuk didalamnya orang tua yang menyelenggarakan homeschooling
mandiri dengan sistem online program. Orangtua berlangganan program secara
online dalam pembelajaran homeschooling bagi anaknya.
2. Homeschooling Majemuk
Homeschooling
Majemuk, dilaksanakan oleh dua keluarga atau lebih untuk kegiatan tertentu,
dengan kesamaan minat tertentu, sedangkan kegiatan pokok tetap
dilaksanakan oleh orangtua masing-masing. Homeschooling ini dapat merangsang
insting social anak karena melibatkan anak-anak lain,anak akan terpacu pula
untuk berkompetisi sehingga akan timbul semangat untk bersaing untuk
berprestasi menjadi yang lebih baik akan tetapi tetap positif. Homeschooling
ini terbentuk biasanya berdasarkan minat yang sama, atau memiliki tujuan
pembelajaran dalam agama yang sama
3. Homeschooling Komunitas
Homeschooling
komunitas, merupakan gabungan beberapa homeschooling majemuk yang menyusun dan
menentukan silabus, RPP, bahan ajar, sarana, serta jadwal pembelajaran. Peserta
didik yang mengikuti homeschooling komunitas memiliki ruang gerak sosialisasi
yang lebih luas dibandingkan dengan homeschooling lainnya.
Ø Kebijakan terkait program
Secara global,
dasar hukum penyelenggaraan homeschooling merujuk pada Komitmen Internasional
yaitu A World Fit For Children (Menciptakan Dunia Yang Layak Bagi Anak) tahun
2002 yang menyatakan: ”Menempatkan anak sebagai pertimbangan pertama untuk
kepentingan terbaik anak; Memperhatikan tumbuh kembang terbaik anak sebagai
dasar utama pengembangan manusia; Dan memberikan kesempatan pendidikan yang
sama untuk setiap anak”. (www.unicef.org). Sedangkan di Indonesia, dasar legalitas homeschooling atau program
sekolah rumah tinggal dan majemuk dapat dimasukkan sebagai model pendidikan
yang diklasifikasikan sebagai satuan pendidikan informal sesuai dengan:
1.
PP Nomor 73 tentang Pendidikan Luar Sekolah;
2.
Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0131/U/1991 tentang paket A dan B;
3.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 132/U/2004
tentang Paket C. Dalam UU Sisdiknas dikenal tiga jalur pendidikan, yaitu
pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal.
Ø Sumber referensi
https://www.kanalinfo.web.id/2016/11/pengertian-homeschooling-dan-sejarahnya.html
(20 november 2016)
f.
KURSUS
DAN PELATIHAN
Ø Pengertian
Dalam penjelasan
pasal 26 ayat 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, dijelaskan bahwa kursus dan
pelatihan adalah bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan,standar kompetensi,
pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian
profesional.
Ø Sejarah
Pembinaan kursus
dilakukan sejak bulan April tahun 1976, yaitu sejak serah terima fungsi
pembinaan kursus-kursus kejuruan/keterampilan sebagai program pendidikan luar
sekolah yang diselenggarakan masyarakat dari Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan
Olahraga (PLSOR) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Setahun berikutnya
ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Republik
Indonesia Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program
Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat, tanggal 24 Mei 1977.
Sejak itu kursus-kursus kejuruan/keterampilan dikenal sebagai Kursus Pendidikan
Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat (PLSM atau Diklusemas).
Kepmendikbud
tersebut menetapkan pembinaan PLSM dengan: (1) merencanakan berbagai jenis
pendidikan, sasaran dan fungsinya; (2) mengatur pembakuan lembaga yang meliputi
isi dan mutu pelajaran serta alat belajar mengajarnya; (3) merencanakan
peningkatan mutu tenaga pembina/pamong belajar dan pengajarnya; (4) mengatur
pembakuan dan tata cara penyelenggaraan ujian, penilaian dan ijazahnya; dan (5)
mengatur dan mengawasi perizinan lembaga serta mengikuti perkembangannya.
Keputusan Mendikbud
tersebut juga menetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga
dalam ruang lingkup tugas dan wewenang pembinaannya: (1) bertugas dan
bertanggungjawab atas pelaksanaan pembinaan teknis PLSM secara menyeluruh dalam
rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat;
dan (2) menyusun pola dasar pembinaan PLSM baik di Pusat maupun Daerah.
Selanjutnya pada
tahun 1981 ditetapkan tiga buah Keputusan Mendikbud yang mengatur tentang
kursus PLSM, yaitu; Nomor 0150a/U/1981 tanggal 25 April 1981 tentang Peraturan
Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM; Nomor 01506,U/ 1981 tanggal 26 April 1981
tentang Peraturan Umum Pelaksanaan Pembinaan Kursus dan Program PLSM, dan Nomor
0153/U/1981 tanggal 29 April 1981 tentang Peraturan Umum Perizinan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Kursus PLSM
Ø Tujuan
Dalam
penjelasan pasal 26 ayat 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, dijelaskan bahwa
kursus dan pelatihan adalah bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan,standar
kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian
profesional.
profesional.
Ø Ilustrasi Gambar
www.infokursus.net
Ø Manfaat program
1. Menambah dan
Mengembangkan Wawasan
2. Mengembangkan
Hard skill
3. Mengetahui
Kesalahan Elementer (Dasar) atas Pemahaman Kita
4. Belajar dari
Orang Hebat
5. Mengajari Kita
Rendah Hati
6. Modal Kerja
7. Menambah
Jejaring
Ø Program kegiatan aktual
Program-program yang dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus dan
pelatihan seperti yang tertuang dalam pasal 103 ayat (2) PP No. 17 tahun 2010
tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan adalah antara lain sebagai
berikut:
1. pendidikan kecakapan hidup;
2. pendidikan kepemudaan;
3. pendidikan pemberdayaan perempuan;
4. pendidikan keaksaraan;
5. pendidikan keterampilan kerja;
6. pendidikan kesetaraan dan/atau;
7. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Ø Kebijakan terkait program
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan sebagai sektor pembina(leading
sector) memiliki tugas dan fungsi secara resmi dan legal (authority) dalam
rangka pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan baik lembaga maupun
programnya.
Rencana strategis (Strategic Planning) Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan dalam pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan dibagi menjadi
3 terminal besar yang terdiri dari:
1.
Penguatan produk (Branding)
terhadap program layanan dan lembaga kursus dan pelatihan hingga tahun 2013
merupakan hal yang utama dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan dalam rangka meningkatkan kepercayaan (trust level) publik ataupun
stakeholder terhadap dunia kursus dan pelatihan sebagai salah satu pengganti,
penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal.
2.
2013 hingga tahun 2015
merupakan tugas Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mengembangkan layanan
program dan kapasitas kelembagaan kursus dan pelatihan dalam rangka memastikan
ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan dan jaminan akan kursus dan
pelatihan telah merata di seluruh Indonesia.
3.
Rencana pengembangan lanjutan
hingga tahun 2017 adalah persiapan kursus dan pelatihan dapat berkompetisi di
kancah Internasional dalam rangka menghadapi tantangan globalisas
Ø Sumber referensi
g.
KESETARAAN
PAKET A, B DAN C
Ø Pengertian
Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang
mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C
setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan
fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
Hasil pendidikan
nonformal dapat sihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah
melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No
20/2003 Sisdiknas Psl 26 Ayat (6).
Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket
B, atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang
ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan
yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang
setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja
Ø Sejarah
Dalam sejarah pendidikan Kesetaraan telah mengalami 3 (tiga) fase
perkembangan sesuai dengan prioritas yang hendak dicapai. Periode pertama tahun
1945 hingga tahun 1990 program yang dijalankan adalah program pemberantasan
buta huruf, keaksaraan fungsional, model pertama pemberantasan buta huruf
dengan program Paket A.
Periode kedua tahun 1991 hingga tahun 2004 yaitu pengembangan Paket A, dan
Paket B dengan hasil ujian nasional pertama untuk Paket A dan Paket B setara
SMP; pelaksanaan ujian nasional Paket C setara SMA/ MA; dan dicantumkannya
pendidikan kesetaraan dalam Undang-undang Sisdiknas Tahun 2003. Hasilnya
pendidikan kesetaraan Paket A dan Paket B menyukseskan wajar pendidikan dasar 9
tahun dan peserta ujian nasional Paket C meningkat sampai 50% serta pelatihan
tutor dan master training; dan pada periode ini juga ada pengesahan kurikulum
berbasis kompetensi (KBK) dan perluasan akses lintas departemen hasilnya
pengintegrasian kurikulum kecakapan hidup, pengembangan Paket B plus voucher
untuk pemuda penganggur dan perjanjian kesepakatan (MoU) dengan Departemen
Pertanian, Departemen Agama, Departemen Kelautan, Departemen Kehakiman dan HAM.
Periode ketiga
antara tahun 2005 sampai 2008 diarahkan pada pendidikan kesetaraan, dengan
menyelenggarakan proses pembelajaran yang berorientasi pada pencapaian standar
kompetensi lulusan (SKL) dengan tiga pendekatan yaitu: materi ajar, yang
bermuatan literacy dan life skill, pengorganisasian materi secara tematik,
proses pembelajaran yang bersifat induktif dan penilaian kompetensi.
Pendidikan
kesetaraan berhasil dalam beberapa hal. Pertama, meningkatnya jumlah peserta
didik dan lulusan; Kedua, meluasnya keragaman karakteristik sasaran program;
Ketiga, meluasnya jang kauan akses pendidikan kesetaraan; Keempat, meningkatnya
rata-rata nilai hasil ujian nasional; Kelima, bervariasinya satuan pendidikan
program Paket A, Paket B, dan Paket C; Keenam, berkembangnya inovasi pendidikan
kesetaraan, termasuk model jemput bola dan sekolah rumah (homeschooling) dan
e-home schooling; Ketujuh meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pendidikan
kesetaraan akibat keterlibatan berbagai pihak (legislatif, selebriti, tokoh
agama, pegiat) dalam sosialisasi pendidikan kesetaraan.
Sejak 1 Januari
2011 pendidikan kesetaraan dikelola oleh Ditjen Pendidikan Dasar (Paket A dan
Paket B) dan Ditjen Pendidikan Menengah (Paket C).
Ø Tujuan
1.
Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur
Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
2.
Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan
Nonformal Progam Paket C.
3.
Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan
Kesetaraan program Paket A, B dan C.
4.
Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap
penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan
Ø Ilustrasi Gambar
Pkbm-tangsel.blogspot.com
Ø Manfaat program
Memahami nilai dan manfaat program pendidikan
kesetaraan bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat menjadi salah satu
faktor utama yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi pada program yang
diselenggarakan dengan antusias.
Untuk skala nasional, penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung dan mensukseskan program pendidikan wajib belajar 9 tahun yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Departemen Pendidikan nasional yang meliputi perluasan akses, pemerataan, dan peningkatan mutu pendidikan.
Untuk skala nasional, penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung dan mensukseskan program pendidikan wajib belajar 9 tahun yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Departemen Pendidikan nasional yang meliputi perluasan akses, pemerataan, dan peningkatan mutu pendidikan.
Ø Program kegiatan aktual
PAKET A:
§ Belum
menempuh pendidikan di SD, dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
§ Putus
sekolah dasar,
§ Tidak
menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
§ Tidak
dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi,
sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET B:
§ Lulus
Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas kelompok
usia 15-44 tahun.
§ Putus
SMP/MTs,
§ Tidak
menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
§ Tidak
dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi,
sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET C:
§ Lulus
Paket B/SMP/MTs,
§ Putus
SMA/M.A, SMK/MAK,
§ Tidak
menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
§ Tidak
dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi,
sosial dan hukum, dan keyakinan)
Ø Kebijakan terkait program
Dasar pertama kebijakan kejar paket adalah Undang–Undang Dasar 1945 Pasal
28B Ayat 1 “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan umat manusia”. Kemudian UUD tersebut dalam implementasinya
diperkuat oleh Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ; ayat (1 dan 5). 1) Setiap Warga Negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 5) Setiap
Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang
hayat.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan dengan Pasal 13 ayat (1) Jalur
Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat
saling melengkapi dan memperkaya. Diperkuat lagi dengan Pasal 17; ayat 2
Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau
bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Namun pasal di atas masih
menjelaskan mengenai sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, belum
menjelaskan kepada pendidikan menengah atas.
Sedangkan mengenai pendidikan menengah atas dan penggantinya dijelaskan
dengan Pasal 18; ayat 3 Pendidikan
menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat. Kemudian Pasal 17 dan 18 tersebut dijelaskan dalam penjelasan
Pasal 17 dan Pasal 18 menyatakan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI
adalah program Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program paket
B, Sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program paket C.
Kalau pasal di atas menjelaskan mengenai pendidikan formal, pasal yang
menjelaskan pendidikan nonformal adalah Pasal 26; ayat (1,2,6): Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan
yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. 2) Pendidikan non formal
berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan ketrmpilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian
professional. 6) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil
program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu
pada standar nasional penilaian. Setiap peserta didik yang lulus ujian program
Paket A, Paket B, Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara
dengan pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk mendaftar pada satuan
pendidikan yang lebih tinggi. Berdasarkan keterangan pada pasal tersebut, pada
dasarnya pendidikan nonformal disamakan statusnya dengan pendidikan formal.
Ø Sumber referensi
https://muhfathurrohman.wordpress.com/2012/09/26/sistem-kejar-paket-dalam-kebijakan-pendidikan-nasional/
h.
PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
Ø Pengertian
Pemberdayaan
Permpuan adalah usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan
keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Pemberdayaan perempuan
” sebagai sumber daya insani, potensi yan dimiliki perempuan dalam hal
kuantitas maupun kualitas tidak dibawah laki-laki. Namun kenyataannya masih
dijumpai bahwa status perempuan dan peranan permpuan dalam masyarakat masih
bersifat subordinatif dan belum sebagai mitra sejajar dengan laki-laki”
Ø Sejarah
Pada hakekatnya manusia diciptakan menjadi perempuan dan laki-laki agar
bisa saling melengkapi guna membangun sinergi dan untuk keberlangsungan umat
manusia. Tetapi dalam perkembangannya terjadi dominasi oleh satu pihak,
sehingga menimbulkan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Secara statistik,
pada umumnya kaum perempuan mendapatkan posisi yang kurang menguntungkan dalam
berbagai aspek kehidupan.
Disini lain, rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak menimbulkan
tindak kekerasan, banyaknya anak yang dipekerjakan, dilacurkan, Angka
Partisipasi Sekolah (APS) rendah, Angka Kematian Bayi (AKB) tinggi, gizi
kurang, gizi anak kurang yodium, dan 60% anak tidak memiliki akte kelahiran.
Situasi ini merupakan hasil akumulasi dari nilai sosial kultural dari suatu
masyarakat.
Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan atau RPJM sebagai Landasan Hukum,
menempatkan perempuan dan anak sebagai mahluk ciptaan Tuhan dengan keluhuran
harkat dan martabatnya, dan sebagai warga negara memiliki kedudukan, hak,
kewajiban, tanggungjawab, peranan dan kesempatan yang sama dengan laki-laki
untuk berperan dalam berbagai bidang kehidupan dan segenap kegiatan
pembangunan.
Program pemerintah dalam pemberdayaan perempuan telah menginjak tahun ke
tigapuluh empat, yaitu dilaksanakan sejak tahun 1978. Untuk mewujudkan
keberhasilan pemberdayaan perempuan tersebut, maka pemerintah telah
mengembangkan kebijakan dan strategi melalui tahapan pembangunan lima tahunan
(Pelita) yang telah dilakukan sejak tahun 1978 hingga saat ini di sebut era
reformasi.
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah
Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian
berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada presiden.
Ø Tujuan
Untuk meningkatkan status,
posisi dan kondisi perempuan agar dapat mencapai kemajuan yang setrara
dengan laki-laki
Untuk membangun anak
Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan bertaqwa serta terlindungi.
Ø Ilustrasi Gambar
Ø Manfaat program
1.
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan di berbagai bidang
kehidupan
2.
Meningkatkan peran perempuan sebagai pengambil keputusan dalam
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender
3.
Meingkatkan kualitas perandan kemandirian organisasi perempuan
dengan mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan
4.
Meningkatkan komitmen dan kemampuan semua lembaga yang
memperjuangkan kesetaraan dan kaeadilan gender
5.
Mengembangkan usaha pemeberdayaan perempuan, kesjahteraan
keluarga dan masyarakat serta perlindungan anak.
Ø Program kegiatan aktual
Ø Kebijakan terkait program
1.
Pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasioanal dilakukan
melalui “one door policy” atau kebijakan satu pintu,
2.
Peningkatan kualitas SDM perempuan,
3.
Pembaharuan hukum dan peraturan perundang-undangan
4.
Penghapusan kekerasan terhadap perempuan
5.
Penegakkan hak asasi manusia (HAM) bagi perempuan,
6.
Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak
7.
Pemampuan lembaga pemerintah dalam pemberdayaan
peerempuan.Peningkatan peran serta masyarakat
8.
Perluasan jangkauan pemberdayaan perempuan
9.
Peningkatan penerapan komitmen internasional.
Ø Sumber referensi
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/3 (1 juni 2016)
i.
SEKOLAH
ALAM
Ø Pengertian
Sekolah alam
Indonesia merupakan sekolah yang dibangun untuk upaya pengembangan pendidikan
yang dilakukan di alam terbuka agar mengetahui pembelajaran dari semua makhluk
hidup di alam ini secara langsung. Berbeda dengan sekolah pada umumnya yang
menggunakan sistem ruangan berupa kelas, para siswa di sekolah alam dibebaskan
waktunya untuk lebih banyak berinteraksi di alam terbuka sehingga terbentuk
pembelajaran langsung pada materi dan pembelajaran yang bersifat pengalaman.
Ø Sejarah
Sekolah Alam INDONESIA merupakan sekolah alam PERTAMA yang muncul di
Indonesia. Didirikan pada tahun 1998, dengan sebuah nama SEKOLAH ALAM dan
bertempat di Jalan Damai, Ciganjur, Jakarta Selatan. Sekolah ini dimulai hanya
dengan 8 orang murid, yakni 5 orang di Playgroup dan 3 orang di SD, dengan
didampingi oleh 6 orang guru, dimana 3 guru adalah guru Playgroup, 2 guru adalah
guru SD dan satu orang adalah guru Iqra`/tahfidz.
Pada tahun 2001, lokasi Sekolah Alam ini berpindah menuju Jalan Anda Nomor
7X, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan di atas lahan sewaan seluas 7.200 m2.
Dimana di tempat ini, hanya diperuntukkan untuk kelas preschool sampai dengan
Sekolah Dasar (SD) kelas 4.
Seiring perkembangan konsep pendidikan yang ada di Indonesia, maka pada
tahun 2004, Sekolah Alam menerapkan kelas inklusi bagi siswa berkebutuhan
khusus yang digabungkan bersamaan dengan kelas reguler. Dimana untuk siswa
berkebutuhan khusus ini, mempunyai kuota maksimal sebanyak dua orang untuk tiap
kelas dan didampingi oleh satu orang shadow teacher. Pada saat yang sama pula
di tahun 2004, sekolah alam ini mengubah namanya menjadi SEKOLAH ALAM INDONESIA
karena melihat perkembangan sekolah alam yang mulai bermunculan di seluruh
Indonesia.
Melihat pertumbuhan dan kebutuhan pendidikan berkelanjutan, maka pada tahun
2005, Sekolah Alam Indonesia mendirikan jenjang berikutnya yang dinamakan
SEKOLAH LANJUTAN (SL) yang setaraf dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) jika
di sekolah umum. Bertempat di Jl. Rawa Kopi, Pangkalan Jati, Limo, Depok dengan
luas lahan mencapai 8.000 m2, lokasi ini hanya diperuntukkan untuk siswa-siswi
kelas besar yang terdiri dari tingkat Sekolah Dasar (kelas 5 – 6) dan tingkat
Sekolah Lanjutan (kelas 7 – 9). Adanya pemisahan kelas besar dan kelas kecil
ini dilakukan untuk memaksimalkan program pembelajaran bagi siswa kelas besar
untuk persiapan memasuki masa aqil baligh mereka. Meskipun adanya pemisahan
lokasi, hal-hal terkait dengan manajemen dan konsep pendidikan tetap menginduk
ke KAMPUS SEKOLAH ALAM INDONESIA.
Terhitung sejak tahun 2010, Sekolah Alam Indonesia menerapkan tagline
“School of Leading Generation” untuk menandakan tujuan sekolah ini dalam
penciptaan generasi Indonesia yang terbaik dalam sisi akhlak, kepemimpinan dan
budaya ilmiah. Pada Bulan Februari 2010, sebuah berita menghebohkan muncul di
hampir semua stasiun televisi, portal berita, dan media cetak nasional di
Jakarta (bahkan salah satunya menempatkannya sebagai headline news). Sejumlah
media elektronik di daerah juga turut menyadur berita tersebut. Berita itu tak
lain tentang membludaknya jumlah orangtua yang antre untuk mendapatkan formulir
pendaftaran di Sekolah Alam Indonesia (SAI). Antrean menjadi tidak lazim karena
terjadi semalam sebelum formulir dibagikan. Ratusan orangtua rela menginap di
halaman parkir sekolah. Waktu pengambilan formulir dijadwalkan dimulai pukul
7:30, Sabtu 6 Februari 2010. Namun, yang terjadi, sejumlah calon orangtua murid
sudah mulai berdatangan dan membuat antrean sejak Jumat 5, Februari 2010, pukul
15:30.
Melihat fenomena yang terjadi di Sekolah Alam Indonesia dan kebutuhan
masyarakat Indonesia akan pendidikan yang ada, maka pada tahun 2011, kampus ini
melakukan perluasan wilayah dengan mendirikan cabang di beberapa lokasi, yakni
Studio Alam (Depok), Meruyung (Depok), Cibinong (Bogor), Bukit Siguntang
(Palembang), dan JAC (Bengkulu). Mengingat adanya batasan untuk sebuah konsep
pendidikan Sekolah Alam Indonesia terkait jumlah murid dalam suatu lokasi, maka
tuntutan perluasan ini menjadi sebuah kebutuhan untuk menjawab keinginan
masyarakat Indonesia di beberapa wilayah.
Di tahun yang sama (2011), Kampus Sekolah Alam Indonesia meningkatkan kebutuhan
pendidikannya dengan mendirikan SAI BLESS. Tingkat ini didirikan karena adanya
pemikiran bahwa pendidikan bukanlah sebuah penjenjangan namun sebuah pemecahan
masalah bagi kehidupan. Tepat di Bulan November 2013, Sekolah Alam Indonesia
memindahkan lokasi pusat menuju Jalan Pembangunan Nomor 51, Cipedak, Jagakarsa,
Jakarta Selatan. Akhirnya setelah 15 tahun Sekolah Alam Indonesia menempati
lahan sewa di Ciganjur, kampus Sekolah Alam Indonesia memiliki lahan yang telah
dibeli sendiri dengan semangat kebersamaan dan kerjasama komunitas (Guru,
orangtua, murid dan masyarakat). Hingga saat ini, Sekolah Alam Indonesia tengah
menjalankan konsep pendidikan umur 4 tahun (Preschool) hingga umur 18 tahun
(SAI BLESS) dan memiliki cabang sebanyak 6 sekolah (Studio Alam, Meruyung,
Cibinong, Palembang, Bengkulu dan Sukabumi) dengan jumlah murid kurang lebih
sebanyak 500 anak.
Ø Tujuan
Metode belajar
aktif menjadi tujuan utama sekolah alam, dimana anak diberi kesempatan belajar
dari pengalaman langsung. Karena mengalami secara langsung, diharapkan anak
tidak mudah bosan, lebih bersemangat, dan lebih tertarik untuk mengeksplorasi
pengetahuannya. Lebih jauh, yang
diharapkan bukanlah sekedar pada perubahan metode pembelajaran, namun juga
perbaikan mutu dan hasil pendidikan. Karena belajar secara langsung, diharapkan
anak menjadi lebih kreatif, berani mengungkapkan pendapat memupuk rasa ingin
tahu, dan terpacu untuk memiliki pengetahuan yang menyeluruh tentang suatu hal.
Ø Ilustrasi Gambar
Sekolahship.blogspot.com
Ø Manfaat program
1.
Situasi Lebih Kondusif
2.
Lebih Imajinatif
3.
Lebih Kreatif
4.
Lebih Variatif
5.
Mendapat Stimulan
6.
Mampu Bekerja Sama
7.
Mandiri
8.
Lebih Bijak dan Berkarakter
Ø Program kegiatan aktual
Berikut ini adalah contoh sekolah alam yang
ada di Indonesia dengan prestasi yang baik dalam dunia pendidikan.
·
Sekolah Alam Bandung
Sekolah yang tidak memiliki tembok dan
pos satpam ini hanya dihiasi dengan berbagai saung, persawahan, kolam dan
tanaman dengan berbagai macam jenis. Sekolah Alam Bandung berlokasi di daerah
Dago dengan kondisi daerah yang sejuk dan memiliki keindahan panorama yang
sangat mempesona. Daerah bagian atas Bandung memang sudah dikenali oleh seluruh
pelancong yang datang ke kota tersebut karena kesejukan dan keragaman jenis
kulinernya. Sekolah yang dikembangkan oleh Eko Kurnianto tersebut memiliki
tujuan untuk antitesisi dari pendidikan yang sejak dulu berfokus pada aspek
kognitif berupa angka dan nilai hingga melupakan aspek potensi manusia itu
sendiri.
·
Sekolah Alam Bogor
Sekolah alam Indonesia yang ada di
daerah Bogor tersebut cukup terkenal baik oleh warga Bogor sendiri ataupun
daerah sekitar Bogor seperti Jakarta yang notabene sudah mulai kehilangan
sejumlah lahan hijaunya akibat perkembangan kemajuan yang terus dibangun.
Sekolah Alam Bogor mencetak generasi yang memiliki karya terbaik dengan
kemampuan kepemimpinan yang beradab. Hal ini sesuai dengan konsep sekolah
tersebut yang bertujuan mengembangkan pendidikan bagi semua dan belajar dari
semua.
·
Sekolah Alam Bekasi
Merupakan daerah yang dekat dengan pusat
bisnis, sekolah alam bekasi menghadirkan sebuah sebuah sistem belajar yang
menggunakan media alam sebagai proses pembelajarannya. Sehingga hasilnya adalah
pemahaman secara langsung dan sadar dengan kondisi lingkungan yang
sesungguhnya.
Dengan mengetahui sekolah alam Indonesia
yang memiliki visi dan misi yang baik, maka generasi yang menjalani pendidikan
di tempat tersebut akan menjadi genarasi yang baik dan berguna.
Ø Kebijakan terkait program
Pada tahun 1997, sekolah alam mulai menampakkan eksistensinya di Indonesia.
Gagasan tersebut tercetus dari seorang mantan staf ahli Mentri Negara BUMN,
beliau adalah Lendo Novo. Ir. Lendo Novo adalah alumni tekhnik perminyakan
Institut Tekhnologi Bandung (ITB). Sejak tahun 1992, lendo merancang konsep
sekolah alam, yaitu bagaimana murid-murid bisa belajar sambil bermain. Di tahun
1997, barulah beliau bisa mewujudkan berdirinya Sekolah Alam, yaitu di
Ciganjur, Jakarta Selatan.
DUKUNGAN PEMERINTAH
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada puncak peringatan hari Pendidikan
Nasional 11 Mei 2010 di istana negara mengatakan bahwa reformasi di bidang
pendidikan harus terus di tindaklanjuti dengan menggunakan dua perspektif,
yaitu mengembalikan pendidikan pada hakekatnya serta mengembangkan inovasi.
Beliau juga mengatakan untuk mengembangkan pendidikan pada nilai-nilai
dasarnya, maka harus ditinjau kembali kurikulum, metodologi, serta sistem
evaluasi. Sedangkan untuk mengembangkan inovasi masa depan, maka anak didik
harus di pacu mengembangkan keingintahuan intelektual dengan kebebasan berimaji
konstruktif sebebas-bebasnya agar kreatifitas dapat tumbuh dalam pikiran
mereka.
Yang perlu di garisbawahi pada pernyataan presiden adalah, mengembalikan
pendidikan pada hakekatnya serta mengembangkan inovasi. Bukankah hakekat dari
pendidikan adalah pengajaran tata perilaku yang seimbang antara material dan
spiritual? Hal inilah yang dikembangkan di sekolah alam dengan pengembangan
kurikulum yang memadukan pengajaran positif, pemikiran ilmiah, pengajaran
kepemimpinan, serta jiwa kewirausahaan ( entrepreneurship). Jelas ini adalah
inovasi baru, dimana proses mengajar dan belajar bisa berlangsung dengan sangat
menyenangkan. Terjadi di beberapa sekolah alam di Indonesia, murid-murid justru
senang bersekolah sehingga mereka tak menunggu-nunggu waktu pulang, mereka
ingin agar esok pagi segera menjelang agar bisa bersekolah lagi. Ini adalah
cara belajar mengajar yang unik dan menyenangkan bagi murid, orang tua, dan
guru.
Pada peringatan hari Pendidikan Nasional tersebut salah satu sekolah alam
di Indonesia juga menerima penghargaan sebagai sekolah perintis pendidikan
karakter. Pendidikan karakter mutlak di butuhkan di zaman seperti ini,
sebagaimana kata wakil mentri pendidikan nasional, Fasli Jalal, bahwa untuk
mencapai keberhasilan dalam pembangunan karakter, harus diciptakan komunitas
karakter sehingga pendidikan karakter tidak hanya bergaung di sekolah saja,
tetapi juga sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
Ø Sumber referensi
https://www.sekolahalamindonesia.org/sejarah-sai-2/
j.
PENGEMBANGAN SDM OUTBOND
Ø Pengertian
Outbound berasal dari kata out of boundaries, yang berarti keluar dari
batas atau keluar dari kebiasaan. Dimana peserta dihadapkan pada pengalaman
yang mengajak untuk berpikir luar biasa dan membuat terobosan–terobosan baru.
Outbound merupakan
metode pembelajaran modern yang memanfaatkan keunggulan alam yang menghadapkan
peserta pada tantangan intelegensia, fisik, dan mental.
Outbound adalah
suatu alternatif pelatihan pengembangan diri dengan memanfaatkan berbagai
bentuk tantangan di alam terbuka, untuk membangun dan mengembangkan kesadaran
diri (self-awareness) dan kesadaran sosial (social-awareness), demi
menyelaraskan perilaku (behavior alignment) di lingkungan bekerja maupun dalam
kehidupan sosial masyarakat
Ø Sejarah
Istilah Outbound
berasal dari kata Outward Bound. Outbound adalah sebuah ide pendidikan inovatif
yang dikreasikan oleh Kurt Hahn. Kurt Hahn adalah seorang berkebangsaan Jerman
yang lahir di Berlin pada tanggal 5 Juni 1886. Ide Kurt Hahn kini telah
bertahan dan berkembang selama lebih dari enam puluh tahun.
Ø Tujuan
Secara keseluruhan
Outbound Training bertujuan untuk:
1. Menggali
potensi diri dan kualitas pribadi
2. Membentuk
individu yang handal
3. Menumbuhkan
keakraban
Ø Ilustrasi Gambar
Hesede.d.com
Ø Manfaat program
Manfaat Outbound Training:
·
Peserta akan dapat lebih memahami arti yang sebenarnya dari
sebuah tantangan.
·
Peserta akan dapat belajar pentingnya memiliki jiwa yang tidak
mengenal putus asa.
·
Peserta akan mendapatkan pemahaman yang sebenarnya tentang
motivasi, kerja sama dan kepemimpinan.
·
Peserta akan lebih arif dalam melihat potensi diri.
·
Peserta akan mampu memaknai dengan benar arti sesungguhnya dari
kata komunikasi efektif
·
Peserta akan mendapatkan kesegaran baik secara jasmani maupun rohani
Ø Program kegiatan aktual
Tidak hanya sungai dan laut Lembah pun harus
di seberangi dalam mencapai tujuan latihan menghilangkan rasa takut
Pelukan dan rangkulan Penyatuan Persaan dan
Emosi menyadari kita satu Team
Ø Kebijakan terkait program
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan
menegaskan kalau kegiatan outbound yang dilakukan oleh Pejabat Pemkab di areal
Hotel The Hill Sibolangit pada akhir pekan lalu adalah untuk memperkokoh
kebersamaan dan kekompakan.
Disebut kalau
outbound berlangsung dengn penuh kebersamaan dan kegembiraan dimana ditampilkan
berbagai permainan games perlombaan antar kelompok yang berlangsung sengit dan
cukup bersaing secara sehat dan sportif
Jadi kita di sana
tidak hanya melakukan outbound saja. Malam harinya kita melakukan rapat
koordinasi. Pejabat semuanya ikut mana boleh gak ikut. Kalau biaya ya sendiri
sendirilah,” ujar juru bicara Bupati, Haris Binar Ginting Senin, (23/1/2017).
Kadis Kominfo Deliserdang ini bilang kalau pelaksanaan kegiatan outbound
sudah dimulai pada Jum,at pagi, (20/1/2017).
Setelah kegiatan
ini selesai barulah kegiatan rapat koordinasi dilakukan pada malam harinya
dimana rapat dipimpin oleh Bupati Ashari dan wakilnya, Zainuddin Mars. Selain
eselon II kegiatan ini juga disebut dilakukan oleh eselon III.
Baca Juga: BKD Beri
Teguran Tertulis kepada Seluruh Anggota DPRD Deliserdang, Berikut Alasannya
“Lewat outbond ini
diharapkan bisa memperkokoh kebersamaan dan kekompakan sehingga terbetuk tim
work yang solid di jajaran Pemkab, menjadi
modal kita untuk mewujudkan
cita-cita pembangunan Deliserdang dengan visi- misinya,” kata Haris.
Dalam bekerja kata Haris, Bupati
mengibaratkan seperti bermain bola kaki
yang membutuhkan tim yang kuat
dan solid, tidak akan bisa menang
bila menonjolkan individu saja
atau berjuang sendiri- sendiri tetapi
saling mendukung dan saling membutuhkan bantuan. Karenanya kekompakan yang
terbina lewat outbond ini
supaya diimplementasikan dalam
lingkungan kerjanya masing-masing.
Ø Sumber referensi
http://www.highlandindonesia.co.id/main/details/90/Outbound-Management-Training-metodelogi-dan-manajemen-kegiatan
k.
EKSTRAKURIKULER
PRAMUKA
Ø Pengertian
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013
Tentang Implementasi Kurikulum, dijelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler
merupakan salah satu perangkat operasional (supplementdan complements)
kurikulum. Kegiatan tersebut perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja
tahunan/ kalender pendidikan satuan pendidikan serta dievaluasi pelaksanaannya
setiap semester oleh satuan pendidikan.
Kemendikbud Tahun 2014 Tentang Kepramukaan, pramuka merupakan singkatan
dari (Praja Muda Karana) yang berarti kaum muda yang suka berkarya. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014
Tantang Kepramukaan, kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan
yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang
dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan,
prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Ø Sejarah
Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang berarti kaum muda
yang suka berkarya.Di Indonesia sendiri penggunaan istilah “Pramuka” baru resmi
digunakan pada tahun 1961. Akan tetapi gerakan pramuka sejatinya telah ada
sejak jaman penjajahan Belanda dengan nama kepanduan.
Sejarah di
indonesia
Gagasan organisasi
Boden Powell tersebut dalam waktu singkat menyebar ke berbagai negara termasuk
Belanda.Di belanda gerakan pramuka dinamai Padvinder.Pada masa itu Belanda yang
menguasai Indonesia membawa gagasan itu ke Indonesia. Akhirnya mereka
mendirikan organisasi tersebut di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland
Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).
Selanjutnya dalam perkembangan, pemimpin-pemimpin gerakan nasional
Indonesia mendirikan organisasi kepanduan dengan tujuan membentuk manusia
Indonesia yang baik dan siap menjadi kader pergerakan nasional.Dalam waktu
singkat muncul berbagai organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse
Padvinders Organizatie), JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale
Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul
Wathon). Kemudian pemerintah Hindia Belanda memberikan larangan penggunaan
istilah Padvindery. Maka K.H. Agus Salim mengganti nama Padvindery menjadi
Pandu atau Kepanduan dan menjadi cikal bakal dalam sejarah pramuka di
Indonesia.
Setelah sumpah pemuda kesadaran nasional juga semakin meningkat, maka pada
tahun 1930 berbagai organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan),
PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung melebur menjadi KBI (Kepanduan Bangsa
Indonesia). Pada tahun 1931 dibentuk PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia)
kemudian pada tahun 1938 berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan
Kepanduan Indonesia).
Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia organisasi Kepanduan dilarang,
maka banyak dari tokoh Pandu yang beralih dan memilih masuk Keibondan,
Seinendan, dan PETA.
Setelah proklamasi
kemerdekaan kembali dibentuk orgasisasi kepanduan yaitu Pandu Rakyat Indonesia
pada tanggal 28 Desember 1945 dan menjadi satu-satunya organisasi
kepanduan.Pada tahun 1961 organisasi kepanduan di Indonesia terpecah menjadi
100 organisasi kepanduan dan terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO
(Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu
Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia).
Sadar akan kelemahan terpecah-pecah akhirnya ketiga federasi yang menghimpun
bergabung menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia). Sejarah
pramuka di Indonesia dianggap lahir pada tahun 1961. Hal tersebut didasarkan
pada Keppres RI No. 112 tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia
Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan
seperti yang disebutkan Presiden pada 9 Maret 1961.
Peringatan hari Pramuka diperingati pada setiap tanggal 14 Agustus
dikarenakan pada tanggal 14 Agustus 1961 adalah hari dimana Gerakan Pramuka di
perkenalkan di seluruh Indonesia, sehingga ditetapkan sebagai hari Pramuka yang
diikuti dengan pawai besar. Pendirian gerakan ini pada tanggal 14 Agustus1961
sedikit-banyak diilhami oleh Komsomoldi Uni Soviet. Sebelumnya presiden juga
telah melantik Mapinas, Kwarnas, dan Kwarnari.
Ø Tujuan
Gerakan Pramuka
bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
1.
Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
2.
Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan
patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara
mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara,
memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Mengacu
Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran
III dijelaskan bahwa tujuan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada satuan
pendidikan adalah untuk:
1. Meningkatkan kemampuan kognitif, afektif,
dan psikomotor peserta didik.
2. Mengembangkan bakat dan minat
peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Ø Ilustrasi Gambar
Kaskus.co.id
Ø Manfaat program
1. Melatih Kedisiplinan
Kegiatan ini
mengajarkan pada kita untuk mempunyai sifat disiplin. Misalnya, saat apel. Kita
dituntut untuk datang tepat waktu sesuai jadwal. Selain itu, kita juga harus
mengenkan atribut lengkap saat apel. Mulai dari sepatu hitam mutlak, kaos kaki
hitam, topi,hasduk, dll.
2.
Melatih Hidup Hemat
Pada saat kemah, biasanya dilaksanakan di hutan atau di sekitar hutan yang
jauh dari perkotaan. Dalam situasi seperti ini, kita dituntut untuk menghemat
bahan makanan karena terbatas jumlahnya.
3. Menumbuhkan Jiwa Berbagi
Selain harus
berhemat, dalam kegiatan ini juga kita harus saling berbagi, baik itu berbagi
makanan atau minuman, ataupun berbagi tempat tidur.
4. Gotong Royong
Saat kemah,
biasanya kita mendirikan tenda untuk beristirahat dan melindungi diri dari
berbagai ancaman dari alam. Pada saat mendirikan tenda, diperlukan kerjasama
yang baik agar tenda bisa berdiri dengan baik.
5. Meningkatkan Cinta Kepada Tuhan
Sebelum
melaksanakan kegiatan atau mengakhiri kegiatan, kita diharuskan untuk berdoa.
Selain itu, dalam kegiatan Pramuka kita tidak boleh mengeluh apapun kondisinya,
membuat kita semakin bersyukur atas apa yang telah Tuhan berikan kepada kita.
6.
Melatih Ketelitian
Dalam Pramuka, kita diajarkan beberapa sandi, seperti sandi rumput, sandi
morse, dan lain-lain. Kita diharuskan dapat membaca sandi-sandi itu dengan baik
dan benar. Selain itu, kita juga harus bisa membaca kalimat melalui kibasan
Semaphore.
Ø Program kegiatan aktual
kegiatan yang dapat
diikuti semua golongan Pramuka
1. Jamboree On The Air (JOTA) dan Jambore On The Internet (JOTI), adalah
pertemuan Pramuka melalui udara, bekerjasama dengan Organisasi Amatir
RadioIndonesia (ORARI) dan pertemuan Pramuka melalui internet. Kedua kegiatan
ini dilaksanakan secara serentak. Kegiatan ini diselenggarakan di tingkat
nasional dan internasional.
2. Estafet Tunas Kelapa ETK, adalah kirab Pramuka secara estafet dengan
membawa obor, Bendera Merah Putih dan Panji Kepramukaan yang dilaksanakan oleh
Kwartir Daerah dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Pramuka. Estafet dimulai
dari beberapa titik pemberangkatan dan berakhir di arena Upacara HUT tingkat
Daerah. Petugas ETK biasanya dari Pramuka Penggalang, Pramuka penegak dan
Pramuka Pandega.
3. Perkemahan dan/atau upacara Hari Ulang Tahun Pramuka.
Ø Kebijakan terkait program
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan
Hukum diatur berdasarkan:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1961 Tentang Gerakan
Pramuka.
c. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang
Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda Karana.
d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam
menjalankan tatalaksana organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka yang harus
dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Ø Sumber referensi
l.
KEAKSARAAN
FUNGSIONAL
Ø Pengertian
Keaksaraan
fungsional merupakan suatu pendekatan atau cara untuk mengembangkan kemampuan
seseorang dalam menguasai dan menggunakan keterampilan menulis, membaca,
berhitung, mengamati, dan menganalisa yang berorientasi pada kehidupan
sehari-hari serta memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan sekitarnya (Buku
Pedoman tutor KF, 1998:2).
Ø Sejarah
Peningkatan
Keaksaraan Fungsional Pendidikan dan telah membuahkan hasil dalam tingkat melek
huruf. Sementara tidak ada perubahan yang diamati olehberakhirnya PEAP satu
tahun 2000, rata-rata nasional tingkat melek huruf meningkat dari 65% pada
1999-1900 menjadi 70% pada tahun 2002, terutama kerena perbaikan di daerah
pedesaan. Perkembangan pendidikan dan sektor pembangunan sosial melalui
Universal Pendidkan Dasar (PDU) dan melek dewasa fungsional.
Ø Tujuan
Dalam buku pedoman
tutor kelompok belajar keaksaraan fungsional tujuan program keaksaraan
fungsional adalah diharapkan peserta didik untuk:
·
Bisa meningkatkan pengetahuan membaca, menulis, dan
berhitung serta keterampilan fungsional untuk peningkatan taraf hidup
·
Menggali potensi dan sumbe-sumber kehidupan yang ada di
lingkungan sekitar peserta didik, untuk memecahkan masalah keaksaraan
Ø Ilustrasi Gambar
banjarmasin.tribunnew.com
Ø Manfaat program
Terbebasnya
pupulasi sasaran dari buta-aca, buta-tulis, buta-bahasa indonesia, dan buta
pengetahuan umum fungsional bagi kehidupan sehari-hari
Ø Program kegiatan aktual
Ø Kebijakan terkait program
White Paper pemerintah tentang kebijakan Pendidikan Ulasan Komisi disajikan lebih
komprehensif dan lebih rumit tentang kebijakan pemerintah mengenai pendidikan
orang dewasa dan pembelajaran. Pentingnya pendidikan non formal dan dewasa,
menetapkan tujuan, implementasi stuktur dan mekansisme koordinasi. Kertas putih
menyatakan demikian : Uganda kini telah memutuskan untuk menganggap pendidikan
adalah sangat penting dan kertas putih pemerintah tentang pendidikan ulasan
komisi. Kertas putuh pemerintahan menyatakan sudah merinci tujuan dan strategi
untuk berbagai komponen yang termasuk pendidikan sebagaimana diidentifikasi di
bawah ini :
§ Pemberantasan buta huruf :
Posting keaksaraan dan keaksaraan fungsional permanen diarahkan produktivitas
baik di pedesaan maupun di kota.
§ Pembangunan perkotaan : mata
pencaharian keterampilan atau pendidikan magang bagi pemuda, lulusan sekolah
terutama SD; melanjutkan pendidikan untuk Uganda Sertifikat Pendidikan (UCE)
dan Uganda Lanjutan Sertifikat (UACE) pemegang sertifikat serta orang-orang
yang bekerja yang ingin lebih baik kualifikasi n=mereka profesinal akademik.
§ Kesehatan, kependudukan dan
program pendidikan keluarga. Pendidikan dasar untuk pengembangan masyarakat
seperti, pelatihan peningkatan pertanian.
Ø Sumer referensi
Faisal,
Sanafiah.1981. Pendidikan Luar Sekolah. Usaha
Nasional;Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar